KAI Tegas Bertindak: 74 Perlintasan Sebidang Ditutup Selama Triwulan I 2025
3 mins read

KAI Tegas Bertindak: 74 Perlintasan Sebidang Ditutup Selama Triwulan I 2025

Jakarta, 9 April 2025 – Dalam upaya serius meningkatkan keselamatan transportasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengambil langkah tegas dengan menutup 74 perlintasan sebidang selama periode Januari hingga Maret 2025. Dari total perlintasan yang ditutup, 24 di antaranya merupakan perlintasan resmi terdaftar, sedangkan 50 sisanya adalah perlintasan liar yang belum memiliki izin.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa penutupan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2. Regulasi tersebut mengatur penutupan perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, serta tidak dilengkapi pintu dan memiliki lebar kurang dari dua meter.

“Selama tahun 2024, KAI telah menutup sebanyak 309 perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasional. Capaian ini menunjukkan upaya berkelanjutan KAI dalam memperkuat aspek keselamatan, sekaligus mengurangi titik potensi gangguan di jalur rel,” ujar Anne.

KAI mencatat saat ini masih terdapat 3.693 perlintasan sebidang aktif di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.883 perlintasan dijaga dan 1.810 lainnya belum dijaga, yang artinya hampir setengah dari perlintasan berpotensi rawan jika tidak ditangani secara tepat.

Untuk menekan risiko kecelakaan, KAI juga terus mendorong pembangunan infrastruktur perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass. “Sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko, KAI tidak hanya menutup perlintasan yang tidak sesuai ketentuan, namun juga aktif mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah pusat dan daerah. Solusi ini diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api,” tukas Anne.

Langkah peningkatan keselamatan ini turut didukung oleh kampanye edukatif yang konsisten dilakukan KAI bersama pemangku kepentingan sejak 2020. Dalam rentang waktu empat tahun, telah dilakukan pemasangan lebih dari 1.500 spanduk peringatan dan penertiban terhadap ratusan bangunan liar yang berdekatan dengan jalur rel.

KAI mengedepankan pendekatan kolaboratif dengan Dinas Perhubungan, komunitas railfans, serta aparat kepolisian untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas. Edukasi ini bertujuan menanamkan kesadaran pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

“Keberadaan rambu lalu lintas harus dihormati dan dipatuhi. Palang pintu dan penjaga hanyalah pelengkap, bukan jaminan utama. Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi kunci,” jelas Anne.

KAI pun terus mengingatkan masyarakat agar selalu waspada saat melintas di perlintasan. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengguna jalan diwajibkan menghentikan kendaraan, melihat, dan mendengar sebelum melintasi jalur kereta api.

Tindakan nekat melanggar aturan bisa berujung pada sanksi pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 296 dan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman bisa berupa denda hingga Rp750.000,- atau penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta jika menyebabkan kecelakaan fatal.

“KAI menyatakan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan. Jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan dampak fatal hingga korban jiwa, sanksi pidana dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, yaitu penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta,” tegas Anne.

Kehadiran komunitas pecinta kereta api (railfans) juga memberi warna dalam upaya KAI menyuarakan keselamatan. Mereka aktif menyebarluaskan pesan keselamatan melalui media sosial hingga kegiatan kreatif lainnya.

Dengan terus mendorong kolaborasi dan kesadaran publik, KAI berharap dapat mewujudkan transportasi kereta api yang semakin aman dan berkelanjutan. “Kami percaya bahwa kolaborasi dan kesadaran kolektif adalah pondasi utama dalam mewujudkan sistem transportasi yang selamat dan berkelanjutan. KAI berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah strategis demi mewujudkan perjalanan kereta api yang lebih andal, aman dan nyaman,” tutup Anne. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *