Puluhan Perlintasan Ditutup KAI Awal 2025, Ini Alasan Keselamatan Jadi Fokus Utama
2 mins read

Puluhan Perlintasan Ditutup KAI Awal 2025, Ini Alasan Keselamatan Jadi Fokus Utama

Jakarta, 9 April 2025 — Di awal tahun 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menunjukkan keseriusannya dalam menekan risiko kecelakaan di lintasan rel. Sepanjang Januari hingga Maret, KAI telah menutup 74 perlintasan sebidang di seluruh wilayah operasionalnya. Dari jumlah tersebut, 24 merupakan perlintasan resmi, sementara 50 lainnya tidak memiliki izin alias perlintasan liar.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang mengatur penutupan perlintasan tanpa Nomor JPL, tanpa penjaga, atau yang tidak dilengkapi pintu otomatis dan memiliki lebar kurang dari dua meter.

“Selama tahun 2024, KAI telah menutup sebanyak 309 perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasional. Capaian ini menunjukkan upaya berkelanjutan KAI dalam memperkuat aspek keselamatan, sekaligus mengurangi titik potensi gangguan di jalur rel,” jelas Vice President Public Relations KAI, Anne Purba.

Saat ini, tercatat ada 3.693 titik perlintasan sebidang di Indonesia. Namun, hanya sekitar 51 persen yang dijaga. Sisanya berstatus tidak dijaga, dan hal ini menjadi sumber kerawanan yang harus segera ditangani.

“Sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko, KAI tidak hanya menutup perlintasan yang tidak sesuai ketentuan, namun juga aktif mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah pusat dan daerah. Solusi ini diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api,” terang Anne.

KAI juga secara aktif menjalankan berbagai kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya melintas sembarangan di perlintasan rel. Kampanye ini melibatkan pemangku kepentingan seperti Dishub, kepolisian, dan komunitas railfans. Dalam lima tahun terakhir, KAI memasang lebih dari 1.500 spanduk keselamatan dan menertibkan ratusan bangunan liar di sekitar jalur rel.

Anne menegaskan bahwa kunci keselamatan di lintasan bukan hanya pada sarana, tetapi juga pada perilaku pengguna jalan.

“Keberadaan rambu lalu lintas harus dihormati dan dipatuhi. Palang pintu dan penjaga hanyalah pelengkap, bukan jaminan utama. Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi kunci,” ujarnya.

Pelanggaran terhadap aturan lintasan sebidang tidak hanya membahayakan, tapi juga berisiko hukum. Undang-Undang memberikan sanksi pidana hingga enam tahun atau denda hingga Rp12 juta jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian.

Dengan berbagai inisiatif ini, KAI berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di sekitar rel dan mendukung kebijakan yang ditujukan untuk menyelamatkan nyawa. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *